Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjaga Kesejahteraan Mahasiswa dan Lingkungan Kampus

Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjaga Kesejahteraan Mahasiswa dan Lingkungan Kampus


Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjaga Kesejahteraan Mahasiswa dan Lingkungan Kampus

Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu jurusan yang memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan mahasiswa serta lingkungan kampus. Jurusan ini bertujuan untuk melindungi individu dari berbagai risiko dan bahaya yang dapat terjadi di lingkungan kerja, termasuk di lingkungan kampus.

Mahasiswa yang belajar di jurusan K3 akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi berbagai risiko dan bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Mereka juga akan diajarkan untuk memahami peraturan dan standar keselamatan yang berlaku serta cara mengimplementasikannya dengan baik.

Selain itu, mahasiswa jurusan K3 juga akan belajar tentang pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental di lingkungan kerja. Mereka akan diajarkan tentang pentingnya ergonomi, pola makan yang sehat, serta pentingnya melakukan olahraga secara teratur untuk menjaga kesehatan tubuh.

Tidak hanya itu, jurusan K3 juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan kampus agar tetap aman dan sehat. Mereka akan membantu dalam mengidentifikasi potensi bahaya di lingkungan kampus dan memberikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Mereka juga akan memberikan edukasi kepada mahasiswa dan staf kampus tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.

Dengan adanya jurusan K3 di kampus, diharapkan kesejahteraan dan keselamatan mahasiswa serta lingkungan kampus dapat terjaga dengan baik. Mahasiswa yang belajar di jurusan ini diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan keselamatan di lingkungan kerja maupun di lingkungan kampus.

Referensi:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

3. Pramudita, I. (2017). Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA, 1(1), 10-15.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *